Mendakwahkan Tauhid, Menebarkan Sunnah

Mengenai fikih hadits ini, ada satu penjelasan dari seorang ulama kontemporer yang patut kita kemukakan untuk menambah hazanah dan perbendaraan kita tentang hadits tsaqalain.

Syekh Dr. Ali al-Salus dalam kitabnya “Hadits al-Tsaqalain wa Fiqhuhu” dalam pasal II tentang fiqhul hadits mengatakan:

Saya telah mengisyaratkan sebelumnya kepada pemaknaan yang benar tentang riwayat-riwayat yang shahih, yaitu menunjukkan wajibnya mengambil al-Kitab dan al-Sunnah, yang keduanya tanpa khilaf merupakan dua sumber asasi bagi aqidah dan syariah.

Apa yang telah shahih dari Zaid bin Arqam radiyallahu ‘anhu selain ini juga menunjukkan tentang wajibnya memperhatikan hak-hak ahlulbait (keluarga) Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Di sini menyisakan fikih hadits yang telah saya jelaskan kelemahan jalur-jalurnya –dan hadits dhaif bukanlah hujjah- akan tetapi karena ada yang menshahihkannya maka mari kita lihat pemaknaannya apabila kita mengalah dengan mengakui keshahihannya.

Syaikh al-Alamah al-Munawi dalam Faidh al-Qadir (3/14) berkata: “Jika kalian melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengambil petunjuk ‘Itrahku, dan mengikuti jalan hidupku maka kalian mendapatkan hidayah dan tidak sesat. Al-Qurthubi berkata: wasiat ini dan pengukuhan yang agung ini menunjukkan wajibnya menghormati keluarga beliau, berbuat baik kepada mereka, mengagungkan mereka dan mencintai mereka, serta wajibnya hak-hak yang dikukuhkan yang tidak ada udzur bagi siapapun dalam meninggalkannya.”

Kemudian berkata (3/15): “Keduanya; yaitu kitabullah dan al-Itrah, maksudnya keduanya senantiasa bersama-sama hingga keduanya datang di telaga; maksudnya al-Kautsar di hari kiamat nanti, dalam satu riwayat ada tambahan “seperti ini”, beliau menunjukkan dengan kedua jari telunjukkanya. Dalam hal ini ditambah dengan ucapan Nabi, “Aku tinggalkan di tengah kalian” terdapat isyarat bahkan pernyataan bahwa keduanya adalah seperti dua saudara kembar yang beliau tinggalkan dan berwasiat kepada umatnya agar bagus dalam memperlakukannya, mengutamakan hak-hak keduanya atas dirinya, dan memegangi keduanya dalam beragama. Adapun al-Kitab maka ia adalah tambang ilmu-ilmu agama, rahasia-rahasia dan hukum-hukum syar’i, gudang-gudang hakikat dan seluk beluk hal-hal yang detil. Adapun ‘Itrah maka karena unsur itu jika ia bagus maka ia akan membantunya dalam memahami agama. Jadi bagusnya unsur membawa kepada bagusnya akhlak, maka kebaikan-kebaikannya mengantarkan kepada beningnya hati, kebersiahan dan kesuciannya. Al-Hakim berkata:

وَالْمُرَادُ بِعِتْرَتِهِ هُنَا الْعُلَمَاءُ الْعَامِلُوْنَ إِذْ هُم الَّذِيْنَ لاَ يُفَارِقُوْنَ الْقُرْآنَ ، أَمَّا نَحْوُ جَاهِلٍ وَعَالِمٍ مُخَلِّطٍ فَأَجْنَبِيٌّ مِنْ هَذَا الْمَقَامِ

“Yang dimaksud dengan ‘Itrah di sini adalah para ulama yang mengamalkan al-Qur’an, karena mereka itulah yang tidak meninggalkan al-Qur’an, adapun orang ahli dan alim yang kecampuran maka ia adalah asing dari maqam ini.”

Kemudian al-Syarif berkata:

هٰذَا الْخَبَرُ يُفْهِمُ وُجُوْدَ مَنْ يَكُوْنُ أَهْلاً لِلتَّمَسُّكِ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَالْعِتْرَةِ الطَّاهِرَةِ فِيْ كُلِّ زَمَنٍ إِلىَ قِيَامِ السَّاعَةِ حَتىَّ يُتَوَجَّهَ الْحَثُّ الْمَذْكُوْرُ إِلىَالتَّمَسُّكِ بِهِ ، كَمَا أَنَّ الْكِتَابَ كَذٰلِكَ، فَلِذٰلِكَ كَانُوا أَمَانًا لِأَهْلِ الْأَرْضِ ، فَإِذَا ذَهَبُوا ذَهَبَ أَهْلُ الْأَرْضِ

“Hadits ini memberikan pemahaman tentang adanya orang dari kalangan ahlulbait dan Itrah yang suci di setiap zaman hingga hari kiamat yang ahli berpegang teguh dengan al-Qur`an, hingga seruan di atas mengarah kepada berpegang teguh dengannya, sebagaimana al-Kitab juga demikian. Oleh karena itu mereka adalah menjadi keamanan bagi penduduk bumi, maka jika mereka pergi pergilah penduduk bumi.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah setelah menjelaskan bahwa hadits ini dhaif, tidak shahih, berkata:

وَقَدْ أَجَابَ عَنْهُ طَائِفَةٌ بِمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَهْلَ بَيْتِهِ كُلَّهُمْ لاَ يَجْتَمِعُوْنَ عَلىَ ضَلاَلَةٍ قَالُواوَنَحْنُ نَقُوْلُ بِذٰلِكَ كَمَا ذَكَرَ ذٰلِكَ الْقَاضِيْ أَبُوْ يَعْلٰى وَغَيْرُهُ

“Hadits ini telah dijawab oleh sekelompok ulama dengan jawaban yang menunjukkan bahwa ahlu baitnya semuanya tidak akan bersepakat di atas kesesatan. Mereka berkata: kami mengatakan demikian sebagaiana diterangkan oleh al-Qadhi Abu Ya’la dan lainnya.”

Dia juga berkata:

إِجْمَاعُ الْأُمَّةِ حُجَّةٌ بَالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعُ، وَالْعِتْرَةُ بَعْضُ الْأُمَّةِ، فَيَلْزَمُ مِنْ ثُبُوْتِ إِجْمَاعِ الْأُمَّةِ إِجْمَاعُ الْعِتْرَةِ

“Ijma’ umat ini hujjah berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’, sedangkan Itrah adalah sebagian umat maka tetapnya ijma’ umat mengharuskan ijma’nya itrah.” (Minhaj al-Sunnah, 4/105)

Dengan melihat ucapan-ucapan ini dan dengan merenungkan matan hadits, maka kami katakan:

  1. Wajib untuk tidak melupakan apa yang dimaksud dengan ahlulbait, karena banyak kelompok yang menistakan Islam dan kaum muslimin mengklaim diri mereka adalah pengikut ahlulbait.

  2. Ahlulbait yang suci tidak akan bersepakat di atas kesesatan. Ini adalah fakta, dalam sejarah Islam tidak pernah ahlulbait bersepakat atas sesuatu yang menyalahi ijma’ umat Islam, maka mengambil ijma’ mereka adalah megambil ijma’ umat, sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Taimiyah.

  3. Setiap manusia bisa diambil dan ditolak ucapannya kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, pada saat khilaf, kita menerapkan firman Allah (an-Nisa`: 59)

  4. Seandainya apa yang disebutkan oleh al-Syarif adalah fikih yang lazim bagi hadits ini, niscaya hal itu sudah cukup untuk menolak matan hadits. Maka hari-hari telah menetapkan kebatilan makna tersebut, jika tidak, maka siapakah yang kita diperintahkan untuk mengikutinya di zaman kita ini misalnya?! Apakah kita diperintah mengikuti salah satu sekte yang dinisbatkan kepada ahlubait? Atau semua sekte yang masing-masing memandang sesat atau kufur sekte yang lain? Lalu bagaimana kita diperintah untuk mengikuti orang yang tidak kita kenal?

  5. Sangat besar perbedaannya antara mengingatkan ahlulbait dengan berpegang teguh dengan ahlulbait. Kasih sayang terhadap anak kecil dan peduli terhadap anak yatim serta menuntun tangan orang jahil tidaklah sama dengan mengambil ilmu dari alim yang abid yang mengamalkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya!”

Di akhir fikih hadits ini kemudian Syaikh Ali al-Salus mengingatkan sesuatu yang penting, yang kesimpulannya beliau berkata: “Saya ingatkan bahwa apa yang diyakini oleh sebagian orang bahwa hadits ini menunjukkan orang-orang tertentu dari ahlulbait yang wajib ditaati dan diambil agama dari mereka dan bahwa yang pertama adalah Ali bin Abi Thalib, dan dia adalah washiyy (penerima wasiat) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini adalah sangat membayakan dan batil sebab menghancurkan agama Islam. Dia menuduh para sahabat yang mulia, manusia terbaik itu, telah menyalahi wasiat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwasanya khilafah ketiga khulafaurrasyidin sebelum Ali itu tidak sah, zhalim dan fasik.

Ini jelas tertolak, karena hadits yang dimaksud dhaif. Kalaupun shahih, maka maknanya mengingatkan hak-hak mereka untuk dicintai dan dihormati. Dan keyakinan Ali sebagai washiyy ini bertentangan dengan dalil-dali yang shahih, antara lain: riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa Umar (dalam hadits Bukhari dan Muslim) dan Ali radiyallahu ‘anhu (dalam hadits Ahmad) tidak menunjuk seorang khalifah sesudah mereka, karena meniru Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya, Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam dulu tidak menentukan siapa khalifah sesudahnya. Hal ini dikuatkan riwayat Imam Ahmad dari Qais bin Abbad bahwa Ali menjawab seorang penanya dengan berkata:

وَاللهِ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدًا إِلا شَيْئًا عَهِدَهُ إِلَى النَّاسِ، وَلَكِنَّ النَّاسَ وَقَعُوا عَلَى عُثْمَانَ، فَقَتَلُوهُ، فَكَانَ غَيْرِي فِيهِ أَسْوَأَ حَالًا وَفِعْلًا مِنِّي، ثُمَّ إِنِّي رَأَيْتُ أَنِّي أَحَقُّهُمْ بِهَذَا الْأَمْرِ، فَوَثَبْتُ عَلَيْهِ، فَاللهُ أَعْلَمُ أَصَبْنَا أَمْ أَخْطَأْنَا

“Demi Allah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewasiatkan apa-apa (tentang khilafah) kepada saya, kecuali sesuatu yang diwasiatkan kepada manusia. Akan tetapi manusia menentang Usman lalu membunuh mereka, maka selainku di dalamnya lebih buruk keadaan dan perbuatannya dariku, kemudian aku melihat bahwa diriku lebih berhak daripada mereka terhadap khilafah ini, maka aku pun mendudukinya, maka Allah, Maha mengetahui apakah kami benar atau salah.” (Lihat Musnad, 2/no. 1206)

Begitu pula hal ini dikuatkan oleh riwayat Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad bahwa Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam meninggal tanpa berwasiat. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Abi Aufa, dan Sayyidah Aisyah radiyallahu ‘anha.

Kedua: Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Sayyidah Aisyah  bahwa Rasulullah i bersabda:

 لَقَدْ هَمَمْتُ – أَوْ أَرَدْتُ – أَنْ أُرْسِلَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَابْنِهِ وَأَعْهَدَأَنْ يَقُولَ القَائِلُونَ – أَوْ يَتَمَنَّى المُتَمَنُّونَ – ثُمَّ قُلْتُيَأْبَى اللَّهُ وَيَدْفَعُ المُؤْمِنُونَ، أَوْيَدْفَعُ اللَّهُ وَيَأْبَى المُؤْمِنُونَ 

“Saya sudah bermaksud -berniat- untuk mengutus kepada Abu Bakar dan putranya, lalu saya berwasiat (tentang khilafah/imamah), karena khawatir akan berkata orang yang berkata, dan khawatir akan berangan-angan orang yang berangan-angan. Kemudian saya katakan: Allah menolak, dan kaum mukminin menolak, atau Allah menolak dan kaum mukminin menolak.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada saya:

ادْعِي لِي أَبَا بَكْرٍ، أَبَاكِ، وَأَخَاكِ، حَتَّى أَكْتُبَ كِتَابًا، فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَمَنَّى مُتَمَنٍّ وَيَقُولُ قَائِلٌأَنَا أَوْلَى، وَيَأْبَى اللهُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَّا أَبَا بَكْرٍ

“Panggillah untukku Abu Bakar; ayahmu dan saudaramu, hingga aku menulis satu kitab (wasiat tentang khilafah), karena aku khawatir ada orang yang berangan-angan dan ada orang yang berkata “aku lebih berhak”, dan Allah serta orang-orang beriman menolak kecuali Abu Bakar.”

Hadits ini menunjukkan bahwa seandainya khilafah itu dengan nash, niscaya Abu Bakar lebih berhak. Dan telah terbukti apa yang disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Allah menolak dan orang mukmin menolak kecuali Abu Bakar.

Penutup:

Demikianlah riwayat-riwayat hadits tsaqalain yang saya kutip dari kitab-kitab sunnah. Saya terangkan setiap matan bersama takhrijnya. Lalu saya terangkan maknanya yang benar, dan faktor-faktor yang menggugurkan klaim syi’ah terhadap aqidah imamah dan washiyyah mereka. Lalu saya sebutkan ringkasan dari kitab Syaih Abdul Aziz al-Dahlawi dan terakhir saya sebutkan penjelasan Syaikh Dr. Ali bin Ahmad al-Salus.

Jika saya telah berbuat benar maka itu karunia dari Allah, dan jika saya berbuat salah maka saya telah mengerahkan kesungguhan saya untuk sampai kepada kebenaran. Semoga menjadikannya sebagai ilmu yang bermanfaat. Aamiin.

ref: binamasyarakat.com

Tinggalkan komentar

Awan Tag