Mendakwahkan Tauhid, Menebarkan Sunnah

Posts tagged ‘Mulkiyyah’

Tauhid Hakimiyyah / Mulkiyyah

SEBUAH KONSEP TAUHID ATAU SEBUAH KONSPIRASI BERKEDOK TAUHID ?

Di kalangan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dikenal pembagian tauhid menjadi tiga, yaitu : Tauhid Rububiyyah, Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid Al Asma’ wash-Shifat. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini. Seandainya kita jumpai ada sebagian ‘ulama yang hanya membagi tauhid menjadi dua, yaitu Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah, maka hal ini tidaklah menjadi permasalahan, karena mereka beranggapan bahwa Tauhid Al-As-ma’ wash-Shifat termasuk ke dalam Tauhid Rububiyyah, yang kemudian gabungan antara Tauhid Rububiyyah dengan Tauhid Al-Asma’ wash-Shifat ini disebut pula dengan nama Tauhid Al-Ma’rifah wal-Itsbat atau Tauhid ‘Ilmi Khobari atau Tauhid Qouli atau Tauhid As-Siyadah .
Kemudian muncul orang-orang yang memperkenalkan tauhid yang keempat, yaitu Tauhid Mulkiyyah atau Tauhid Hakimiyyah, atau ada pula yang menyebutnya dengan Tauhid Ittiba’. Adapun maksud dari Tauhid Mulkiyyah atau Hakimiyyah atau Ittiba’ ini yaitu menetapkan kewajiban mengikuti dan berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sampai batasan ini tidak ada permasalahan, karena sebenarnya kandungan makna Tauhid ini secara praktis telah tercakup dalam Tauhid Uluhiyyah, dan secara teoritis telah tercakup pula dalam Tauhid Rububiyyah.
Yang menjadi pokok permasalahan adalah bila konsep Tauhid Mulkiyah ini diarahkan kepada “ tauhid politik “ atau sebuah konspirasi dengan berkedok ‘aqidah tauhid, sebagaimana banyak diajarkan di kalangan pergerakan , seperti Ikhwanul-Muslimin , Darul-Islam , Jama’ah Islamiyyah , Hizbut-Tahrir dan lain-lainnya. Bahkan di antara mereka banyak yang tidak mengakui Tauhid Al-Asma’ wash-Shifat, sehingga Tauhid Mulkiyyah ini menjadi tauhid ketiga sebagai ganti dari Tauhid Al-Asma’ wash-Shifat yang tidak diakuinya. Mereka menjadikan Tauhid Mulkiyyah ini sebagai puncak dari semua jenjang tauhid dan ajaran Islam. Sehingga menjadikan beberapa ‘ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dan lain-lainnya menyatakan bahwa Tauhid Mulkiyyah –versi haroki- adalah sebuah bid’ah yang sesat.
Banyak kelompok radikal yang menyihir para pengikutnya dengan doktrin Tauhid Mulkiyyah -versi mereka-, sehingga para pengikutnya begitu setia dan patuh dalam melaksanakan instruksi pimpinan kelompok tersebut, sekalipun mereka diperintah untuk melaksanakan perbuatan yang amat tercela, seperti bom bunuh diri dan lain-lainnya !
Tauhid Mulkiyyah yang diajarkan kaum Harokiyyah didasarkan kepada firman Alloh Ta’ala :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
“Hukum itu hanyalah milik Alloh.” [ Qs. Al-An’am : 57, Yusuf : 40 dan 67 ]
وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Dan siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan, maka itulah orang-orang yang kafir.” [ Qs. Al-Maidah : 44 ]
Dengan berbekal ayat-ayat ini, mereka mengkafirkan para pemerintah negeri-negeri muslim yang tidak melaksanakan hukum Islam atau melakukan kerja sama dengan orang-orang kafir, terutama bangsa Amerika atau Eropa. Di samping mengkafirkan, mereka pun menghalalkan darah dan harta setiap pemerintah negeri-negeri muslim tersebut, bahkan ada sebagian kelompok yang mengkafirkan seluruh warga dan rakyat sebuah negara yang tidak tidak mengkafirkan pemerintahnya yang tidak menerapkan hukum Islam dengan alasan karena warga dan rakyat negara tersebut ridho dengan hukum kafir yang diterapkan di negerinya.
Padahal yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah kufur sesuai dengan kadar penyelisihannya, karena kekafiran ada dua macam, yaitu : kufur akbar ( kafir besar ) yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan kufur ashghor ( kafir kecil ) yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Seandainya penyelelisihan seseorang telah mencapai kufur akbar, maka tidak dengan serta merta kita mengkafirkannya, hingga terpenuhi semua syarat-syaratnya dan hilang semua mawani’ (penghalang-penghalang)-nya.
Dalam dogma Tauhid Mulkiyyah –versi mereka- menyatakan bahwa karena kekuasaan dan hukum hanya milik dan hak Alloh Ta’ala maka setiap peraturan yang bukan bersumber dari Al-Qur’an adalah bathil dan wajib ditentang. Kudeta untuk menggulingkan suatu pemerintahan thoghut adalah sah, bahkan wajib menurut mereka. Inilah faham Khowarij yang melekat pada kaum haroki. Meskipun mereka juga menganggap sesat faham Khowarij klasik –yaitu Khowarij pada akhir zaman Shahabat-, tetapi tanpa sadar mereka mengadopsi faham Khowarij ini, hanya saja tidak pada semua bidang. Bila Khowarij klasik mengkafirkan semua pelaku maksiat dan dosa besar, maka kaum haroki hanya mengkafirkan pelaku maksiat dalam masalah politik, yaitu para penguasa dan rakyat yang mendukungnya.
Tujuan dari pengajaran Tauhid Mulkiyyah –versi mereka- ini adalah ingin “mengembalikan” kekuasaan Alloh, yaitu dengan mendirikan negara Islam , tentunya versi masing-masing kelompok haroki, yang satu dengan lainnya tidaklah sama. Konsep Negara Islam mereka secara teoritis bisa jadi serupa, yang membedakan hanyalah dalam masalah hirarki kepemimpinannya. Masing-masing kelompok berambisi agar kepimpinan jatuh ke tangan kelompoknya, sebagaimana gambaran nyatanya dapat kita saksikan di negara Afghanistan pasca Sovyet, di mana semua kelompok mujahidin berambisi untuk meraih kursi kekuasaan sehingga mengorbankan rakyat kecil. Hal yang lebih moderat dapat kita saksikan dalam perebutan kursi kekuasaan oleh partai-partai Islam di berbagai negara muslim.
Sehingga kalau kita amati secara lebih teliti, kita akan dapati bahwa pengajaran Tauhid Mulkiyyah atau Hakimiyyah oleh kaum pergerakan sekedar kamuflase atau tipuan belaka, padahal hakekat atau tujuan sebenarnya adalah mendogma atau mendoktrin para pengikutnya maupun anak didiknya agar mau mengikuti ambisi kelompoknya, yaitu mendirikan sebuah negara yang diperintah oleh kelompoknya.

Seandainya mereka berdalih bahwa yang ingin mereka dirikan adalah negara Islam atau khilafah Islamiyyah, maka kenapa mereka harus meributkan tentang hirarki atau struktur kepemimpinannya ? Bahkan jauh-jauh hari mereka telah menyusun sebuah struktur pemerintahan “underground” bawah tanah yang masing-masing kelompok berbeda-beda. Ikhwanul-Muslimin memiliki struktur pemerintahan sendiri, Jama’ah Islamiyyah memiliki struktur pemerintahan sendiri, Hizbut-Tahrir memiliki struktur pemerintahan sendiri, Darul-Islam (NII) memiliki struktur pemerintahan sendiri, dan lain-lain, di mana satu sama lain berdiri sendiri tidak saling terkait. Apa lagi bila kita melihat kualitas keilmuan para petinggi pergerakan yang rata-rata sangat jauh dari kriteria yang ideal bagi seorang pemimpin Islam.
Akan sangat panjang lebar bila kita merincikan tentang mereka, namun di sini kita bisa melihat bahwa pengajaran Tauhid Mulkiyyah oleh kalangan pergerakan ternyata bertentangan dengan tauhid uluhiyyah, karena tujuannya bukan lagi meng-Esa-kan Alloh, tetapi berubah menjadi bermuatan politis ! Dalam angan-angan mereka terbayang bila telah terbentuk sebuah negara Islam yang dipimpin oleh kelompok mereka maka seluruh permasalahan umat pasti akan selesai dan perjuangan telah mencapai garis finish !?!

Fatwa Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia tentang TauhidHâkimiyah:

Pertanyaan: Beberapa juru dakwah mulai memperhatikan dan menganggap penting sebutan Tauhid Hâkimiyah sebagai tambahan dari tiga macam tauhid yang sudah dikenal. Apakah tauhid ini termasuk dalam pembagian tauhid yang tiga tersebut? Haruskah kita menjadikannya bagian tersendiri, sehingga kita wajib mengutamakannya? Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab telah mengutamakanTauhid Ulûhiyah pada masanya, ketika beliau melihat manusia sangat kurang dalam tauhid ini. Imam Ahmad pada masanya juga mengutamakan Tauhid Asma’ wa Shifatsaat beliau melihat kenyataan bahwa manusia sangat kurang dalam sisi tauhid ini. Adapun sekarang, manusia mulai kurang dalam mengamalkan Tauhid Hâkimiyah. Oleh karena itu wajibkah kita utamakan sisi tauhid ini? Benarkah ucapan seperti ini?

Hai’ah Kibârul ‘Ulama menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Tauhid itu ada tiga macam yaitu Tauhid RububiyahTauhid Ulûhiyah dan Tauhid Asma’ wa Shifat. Tidak dijumpai di sana macam yang keempat.

Adapun berhukum dengan apa-apa yang Allah turunkan itu termasuk di dalam Tauhid Ulûhiyah. Karena hal itu termasuk salah satu macam ibadah kepada Allahsubhânahu wa ta’âlâ. Setiap macam ibadah termasuk dalam Tauhid Ulûhiyah. Oleh karena itu, menjadikan Hâkimiyah sebagai macam tauhid tersendiri adalah perbuatan muhdats (bid’ah) yang tidak pernah diucapkan oleh seorang pun dari para imam sepengetahuan kami. Bahkan ada di antara para imam tersebut meringkas pembagian tauhid menjadi dua macam, yaitu Tauhid Al ‘Ilmi Al I’tiqadi (Tauhid dalam pengenalan dan penetapan) yaitu Tauhid Rububiyah dan Asma’ wa Shifat dan yang kedua Tauhid Ai Iradi Ath Thalabi (Tauhid dalam meminta dan menunjukkan) yaituTauhid Ulûhiyah. Dan sebagian mereka ada yang merincinya menjadi tiga macam sebagaimana telah lewat. Wallâhu a’lam.

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullâhtentang Tauhid Hâkimiyah:

Syaikh Al Albani ditanya: Wahai Syaikh kami—semoga Allah memberkahimu—para ulama Salaf—semoga Allah merahmati mereka—menyebutkan bahwa tauhid ada tiga macam yaitu UlûhiyahRububiyah, dan Asma’ wa Shifat. Maka, apakah dibenarkan jika kita mengucapkan bahwa di sana terdapat tauhid yang keempat yaituTauhid Hâkimiyah atau Tauhidul Hukum?

Beliau menjawab: Al Hâkimiyah adalah bagian dari Tauhid Ulûhiyah. Mereka yang mendengung-dengungkan kalimat yang muhdats tadi di zaman ini bukanlah untuk mengajari kaum muslimin tentang tauhid yang dibawa oleh para nabi dan para rasul seluruhnya, melainkan hanyalah sebagai senjata politik. Karena itu aku akan tetap menyatakan untuk kalian apa yang telah aku ucapkan tadi, walaupun sebenarnya sudah berulang kali ditanyakan dan berulang kali aku menjawabnya. Atau kalau engkau suka kita lewatkan saja apa yang sedang kita kita bahas.

Dalam satu kesempatan seperti ini aku telah menyampaikan pendukung apa yang telah aku ucapkan tadi bahwa penggunaan kata Hâkimiyah adalah pelengkap dakwah politik yang merupakan ciri khas beberapa hizb-hizb yang ada pada hari ini.

Pada kesempatan ini aku sampaikan satu kisah yang terjadi antara aku dengan salah seorang khatib di salah satu masjid di Damaskus. Pada hari Jum’at ia berkhutbah yang seluruhnya berkisar tentang Hâkimiyah bagi Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian ia keliru dalam salah satu masalah fiqih. Ketika selesai sholat Jum’at aku maju kepadanya, aku ucapkan salam kepadanya dan aku katakan kepadanya, “Wahai saudaraku, engkau berbuat seperti ini dan hal itu adalah menyelisihi sunnah.”

Ia menjawab, “Aku adalah orang yang bermadzhab Hanafi yang berpendapat dengan apa yang aku kerjakan itu.” Aku berkata, “Subhanallâh, engkau berkhutbah bahwaHâkimiyah milik Allah ‘Azza wa Jalla dan kalian menggunakan kata itu hanya sekadar untuk memerangi orang-orang yang kalian anggap sebagai hakim-hakim yang telah kafir karena tidak berhukum dengan syari’at islam. Sedangkan kalian lupa pada diri kalian sendiri bahwa Hâkimiyah itu pun mencakup setiap muslim. Maka mengapa sekarang ketika kusebutkan kepadamu bahwa Rasul berbuat seperti ini, engkau mengatakan bahwa madzhabku demikian. Berarti engkau menyelisihi apa yang aku dakwahkan. Maka, kalau saja tidak karena mereka mengambil kata tersebut sebagai pengantar dakwah politik, tentu kami akan katakan “Inilah dagangan kami kembali kepada kami.”

Adapun dakwah yang manusia kami seru kepadanya di sana terdapat Hâkimiyah dan selain Hâkimiyah yaitu Tauhid Ulûhiyah sebagai tauhid ibadah yang termasuk di dalamnya apa yang mereka dengung-dengungkan. Atas apa yang kalian sebut-sebut ketika kalian mendengung-dengungkan Tauhid Hâkimiyah, maka kami menyebarkan hadits Hudzaifah ibnul Yaman bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallammembacakan kepada para sahabatnya ayat yang mulia: “Mereka menjadikan pendeta-pendeta mereka dan ahli ibadah mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”(QS At Taubah: 31)

Adi bin Hatim At Tha’i mengatakan, “Demi Allah wahai Rasulullah, kami tidak pernah menjadikan mereka rabb-rabb selain Allah.” Maka beliau shallallâhu ‘alaihi wasallambersabda, “Bukankah jika mereka mengharamkan untuk kalian apa yang halal, maka kalian mengharamkannya; dan jika mereka menghalalkan untuk kalian perkara yang haram maka kalian menghalalkannya?’ Dia berkata, “Kalau yang demikian memang terjadi.” Maka rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Itulah berarti kalian menjadiakan mereka sebagai rabb-rabb selain Allah.”

Kami juga menyebarkan hadits ini sampai kepada orang-orang lain hingga kemudian mereka mengembangkannya dari Tauhid Ulûhiyah atau tauhid ibadah dengan penamaan yang bid’ah dengan tujuan politik. Maka saya tidak berpendapat adanya istilah seperti ini. Kalau saja mereka mengucapkannya hanya dengan pengakuan tanpa mengamalkan konsekuensinya sebagaimana yang aku sebutkan tadi bahwa ia sudah termasuk dalam tauhid ibadah tetapi kamu lihat mereka beribadah kepada Allah sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Dan jika dikatakan sebagaimana yang kita sebut dalam kisah tadi bahwa amal ini menyelisihi sunnah atau menyelisihi ucapan Rasul, dia berkata: “Ini madzhabku.” Al Hâkimiyahbagi Allah bukan berarti hanya menentang orang-orang kafir dan musyrik saja, akan tetapi juga menentang orang-orang yang melanggar hukum seperti orang-orang yang beribadah kepada Allah tanpa sesuai dengan apa yang datang dari Allah dalam kitab-nya dan dari Nabi-Nya shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya.

Inilah yang ada dalam benakku tentang jawaban terhadap pertanyaan seperti ini.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaiminrahimahullâh tentang Tauhid Hâkimiyah:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullâh, anggota Hai’ah Kibârul ‘Ulamâ’ ketika  ditanya tentang permasalahan ini (Tauhid Hâkimiyah), beliau menjawab, “Barang siapa menganggap bahwa ada bagian keempat dalam(pembagian) tauhid yang disebut Tauhid Hâkimiyah, maka orang tersebut dianggap mubtadi’. Ini adalah pembagian yang diada-adakan dan timbul dari seorang yang jahil yang tidak paham tentang perkara aqidah  dan agama sedikit pun.

Yang demikian itu karena Al Hâkimiyah termasuk dalam Tauhid Rububiyah dari sisi bahwasanya Allah menghukum dengan apa-apa yang Dia kehendaki. Ia juga termasuk dalam Tauhid Ulûhiyah (dari sisi), karena setiap hamba wajib beribadah kepada Allah dengan hukum Allah. Dengan demikian Hâkimiyah tidak keluar dari tiga jenis tauhid, yaitu Tauhid Rububiyah, Tauhid Ulûhiyah dan Tauhid Asma’ wa Shifat.”

Ketika beliau ditanya tentang cara membantah mereka, maka beliau menjawab, “Saya akan membantah mereka dengan bertanya kepada mereka: Apa makna AlHâkimiyah? Tidak lain mereka akan mengatakan: inil hukmu illa lillah (tidak ada hukum selain hukum Allah). Padahal ini adalah Tauhid Rububiyah Allah. Dia adalahAr Rabb (Yang Memelihara), Al Khaliq (Yang Menciptakan), Al Malik (Yang Memiliki), Al Mudabbir (Yang Mengatur segala urusan).

Adapun tentang maksud dan niat ucapan mereka ini, sesungguhnya kita tidak mengetahuinya, maka kita tidak bisa memastikannya.

ref: manfaat.wordpress.com, http://nasihatuntukwahdah.wordpress.com/2009/12/30/kesesatan-ke-3-wahdah-islamiyah-menetapkan-tauhid-hakimiyah/

Awan Tag